Jumat, 09 November 2012

Hukum Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum; hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964), yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Urutannya adalah sebagai berikut :


1. Hukum perdata Indonesia
2. Hukum pidana Indonesia
3. Hukum tata negara
4. Hukum tata usaha (administrasi) negara
5. Hukum acara perdata Indonesia
6. Hukum acara pidana Indonesia
     6.1 Asas dalam hukum acara pidana
7. Hukum antar tata hukum
8. Hukum adat di Indonesia
9. Hukum Islam di Indonesia
10. Istilah hukum
     10.1 Advokat
     10.2 Advokat dan pengacara
     10.3 Konsultan hukum
     10.4 Jaksa dan polisi
11. Lihat pula
12. Rujukan
13. Pranala luar

Disini kami tidak akan membahas definisi satu-persatu dari urut-urutan di atas, namun kami telah menyediakan Kitab Undang-undang dalam bentuk file yang dapat Anda download, sebagai berikut :
  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana), dan
  3. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

0 komentar :

Posting Komentar